- Kemkomdigi Evaluasi Perlindungan Sisa Kuota, Operator Diminta Perkuat Skema Rollover
- DJP Mulai Pungut PPh 22 Marketplace 1 Oktober 2026, Ini 4 Platform yang Ditunjuk
- BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Rencana Penyalurannya
- Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Naik Mulai 1 Oktober 2026
- Tarif Transjakarta Naik Mulai 1 Januari 2027 Setelah Bertahan Lebih dari 20 Tahun
- DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang, Ini Poin yang Diatur
- KDM Disorot Usai Resmikan Data Center AI, Ditolak Banyak Negara Kini Justru Dibangun Dekat Jatiluhur
- Kreator Konten Nona Nego Tetap Anonim Saat Berbagi kepada Masyarakat
- Jepang Akhiri Misi Pemadaman Karhutla di Kalimantan Barat
- Tun Dr Siti Hasmah Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Mendampingi Mahathir Mohamad
Kemkomdigi Evaluasi Perlindungan Sisa Kuota, Operator Diminta Perkuat Skema Rollover
Evaluasi bulan pertama menunjukkan sebagian paket seluler masih memberikan perlindungan sisa kuota sebatas notifikasi.

Keterangan Gambar : Konferensi pers Kemkomdigi membahas evaluasi perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan setelah menerima laporan bulan pertama dari operator seluler. Hasil evaluasi menunjukkan mekanisme perlindungan sisa kuota masih belum berjalan optimal.
Kemkomdigi meminta operator seluler segera memperkuat mekanisme perlindungan agar pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah dibeli, termasuk melalui skema rollover.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku kuota berakhir.
Baca Lainnya :
- DJP Mulai Pungut PPh 22 Marketplace 1 Oktober 2026, Ini 4 Platform yang Ditunjuk0
- BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Rencana Penyalurannya0
- Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Naik Mulai 1 Oktober 20260
- Tarif Transjakarta Naik Mulai 1 Januari 2027 Setelah Bertahan Lebih dari 20 Tahun0
- DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang, Ini Poin yang Diatur0
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah operator telah memperluas penerapan paket dengan mekanisme rollover. Namun, masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya baru berupa notifikasi.
XLSMART melaporkan 92 dari 101 paket telah menerapkan sistem rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, sebanyak 23 paket telah menggunakan skema rollover. Sementara 71 paket lainnya masih berupa notifikasi.
Adapun Telkomsel melaporkan 19 dari 95 paket telah memiliki fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Menurut Denny, notifikasi hanya memberikan informasi kepada pelanggan mengenai masa berlaku kuota dan belum menjadi mekanisme yang memberikan manfaat terhadap sisa kuota yang tidak terpakai.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujarnya.
Kemkomdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal penerapan sejumlah varian paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta kendala teknis tersebut segera diselesaikan. Kemkomdigi juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator.
“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.
Untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota, pemerintah membuka saluran pengaduan publik. Selain melalui kanal resmi masing-masing operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.








